Desa Sadartengah

Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sadartengah

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.561

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.561penduduk

1.512

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.512penduduk

3.073

TOTAL

TOTAL3.073penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUJI UTOMO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

NURTIATININGSIH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mojogeneng

SUWITOMO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sadar

KHOIRUL

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Selorejo

FERI HIDAYATULLOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

LINATUR ROFIAH, S.E.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MIDARTI NINGSIH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

YADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

LILIK MAKRIFAH, S.Pd.I.

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

30

Surat

Tahun Lalu

172

Surat

Total

239

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 18:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 115
Kemarin : 114
Total Pengunjung : 31.614
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.17.79.92
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

MUJI UTOMO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NURTIATININGSIH

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUWITOMO

Kepala Dusun Mojogeneng
Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL

Kepala Dusun Sadar
Tidak Ada di Kantor

FERI HIDAYATULLOH

Kepala Dusun Selorejo
Tidak Ada di Kantor

LINATUR ROFIAH, S.E.

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MIDARTI NINGSIH

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YADI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

LILIK MAKRIFAH, S.Pd.I.

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor